Caleg PKB Bondowoso Tersangka Kasus KDRT

Polisi belum menahannya.

Selasa, 17 Maret 2009

JEMBER -- Polisi menetapkan calon legislator Partai Kebangkitan Bangsa Bondowoso, Harianto, sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, polisi tak menahan Harianto.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Bondowoso Ajun Komisaris Besar Polisi Dadan Wisnu Wardhana, polisi akan menjerat Harianto dengan Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2003 pasal 44 ayat 1 dengan ancaman lima tahun penjara. "Dia akan segera kami panggil," katanya kemar

...

Berita Lainnya