Eko dan Yadi Diganjar Setahun Penjara

Selasa, 17 Maret 2009

BANYUWANGI -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin menghukum dua terdakwa kasus korupsi pengadaan dua kapal landing craft tank (LCT), Yadi Yatok Pramono dan Eko Sukartono, masing-masing satu tahun penjara. Keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, diminta mengembalikan uang yang pernah diterima. Yadi Yatok, Wakil Ketua Dewan 1999-2004, sebesar Rp 137,5 juta, sedangkan Eko Sukartono,

...

Berita Lainnya