Peraturan Daerah Asusila Diminta Diuji Materi

Sabtu, 14 Maret 2009

SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menyatakan bersedia melakukan uji materi terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Penggunaan Tempat dan Bangunan untuk Perbuatan Asusila. Hal ini dipicu oleh aksi salah tangkap yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terhadap seorang warga.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wali Kota Bambang Dwi Hartono seusai menggelar persiapan pemilu di depan Balai Kota kema

...

Berita Lainnya