SOAL LAPORAN CALEG BERMASALAH
Kejaksaan Dilarang Tindak Lanjuti Laporan

Menjelang pemilu legislatif, banyak laporan tentang calon legislator.

Kamis, 12 Maret 2009

SURABAYA - Menjelang pemilu legislatif, kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi di Indonesia dilarang menindaklanjuti laporan tentang calon-calon anggota legislatif bermasalah. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Marwan Effendy.

"Kami telah memberikan surat edaran ke kejaksaan agar sementara waktu ini tidak menindaklanjuti laporan yang mendiskreditkan caleg," kata Marwan saat memberikan pengarahan kepada

...

Berita Lainnya