Aset PT Indomapan Disita Sebelum 15 Maret

Jumat, 6 Maret 2009

SURABAYA -- Pengadilan Negeri Surabaya akan melakukan sita eksekusi terhadap aset-aset PT Indomapan, perusahaan furnitur di Driyorejo, Gresik, paling lambat pada 15 Maret ini. Keputusan itu diambil dalam pertemuan antara pihak pengadilan dan perwakilan buruh yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja Gresik di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Perundingan itu dikawal oleh hampir 1.000-an buruh yang menggelar unjuk rasa di luar gedung pengadilan

...

Berita Lainnya