Pengelola Gedung Wajib Sediakan Tempat Merokok

Senin, 2 Maret 2009

SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya meminta pengelola pusat belanja dan fasilitas umum segera menyediakan ruang khusus bagi perokok. Hal ini dilakukan menyusul akan diterbitkan surat keputusan Wali Kota Surabaya tentang kawasan terbatas rokok di Surabaya.

Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi pada pengelola pusat belanja dan fasilitas umum jika ditemui belum menyediakan tempat khusus bagi

...

Berita Lainnya