Tarif Layanan Puskesmas Naik 200 Persen Lebih

Dewan menemukan adanya praktek manipulasi sejak lama.

Rabu, 25 Februari 2009

MALANG -- Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menaikkan tarif layanan di 39 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) mulai 1 Februari lalu. Kenaikan tarif ini mencapai 200 persen lebih. Kenaikan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan.

Dalam Perda itu disebutkan tarif rawat jalan yang semula Rp 1.500 naik menjadi Rp 5.000, rawat inap semula Rp 7.500 naik Rp 50 ribu, unit gawat darurat Rp 5.000 menja

...

Berita Lainnya