Dua Kader PKNU Dituntut Satu Tahun

Di dalam jam dinding warna putih itu ada ajakan mencoblos Surip.

Selasa, 24 Februari 2009

BOJONEGORO -- Dua orang kader Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Bojonegoro, yaitu Surip dan Ali Mubarok, dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro kemarin.

Keduanya diajukan ke pengadilan karena dianggap telah membagi-bagikan jam dinding yang di dalamnya berisi ajakan mencoblos salah satu calon legislator meski belum waktunya kampanye.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut Arifin

...

Berita Lainnya