Direktur Utama PDAM Lumajang Divonis Lima Tahun

Rabu, 18 Februari 2009

LUMAJANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang memvonis Mujiono, bekas Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Lumajang, lima tahun penjara. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang kemarin, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.

Mujiono dikenai denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia harus mengembalikan uang Rp 2,235 milia

...

Berita Lainnya