MA Tetap Hukum Bekas Kepala Bulog Jember

Dia dinilai telah merugikan perekonomian negara dan mengganggu stabilitas pangan.

Selasa, 17 Februari 2009

JEMBER - Mahkamah Agung tetap menjatuhkan vonis hukuman penjara lima tahun kepada bekas Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Jember Mucharror. Hakim Agung juga menjatuhkan denda Rp 200 juta atau subsider kurungan enam bulan dan mengganti uang negara Rp 4,7 miliar atau subsider kurungan dua tahun penjara kepada Mucharror.

Kemarin siang, proses eksekusi putusan kasasi itu dilakukan oleh Mohammad Basyar Rifa'i dan Adek Sri dari Kantor Kejaksaan Negeri

...

Berita Lainnya