Penjualan Limbah Medis Libatkan Pimpinan Rumah Sakit

Dua tersangka terancam dihukum enam tahun penjara.

Selasa, 17 Februari 2009

MALANG - Penyidik Kepolisian Wilayah Malang memastikan keterlibatan pimpinan Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) dalam penjualan limbah medis. Hal ini didapat setelah polisi memeriksa sejumlah barang bukti dan keterangan saksi menyebutkan pimpinan RSSA mengetahui limbah medis dijual ke luar rumah sakit. "Kami akan selidiki lebih lanjut soal keterlibatannya," kata Kepala Subbagian Reserse Kriminal Polwil Malang Komisaris Sudibyo kemarin.

Penyelidikan l

...

Berita Lainnya