Hampir Semua Perusahaan di Batu Tak Terapkan UMK

Serikat buruh merasa aneh karena perusahaan-perusahaan itu tidak mengajukan penangguhan.

Jumat, 13 Februari 2009

MALANG -- Sebanyak 161 atau 90 persen dari 179 perusahaan di Kota Batu tidak membayar upah kepada buruhnya sesuai dengan upah minimum kota 2009 sebesar Rp 879 ribu. "Tapi anehnya, tidak satu pun dari perusahaan itu yang mengajukan penangguhan UMK. Ini mencurigakan," kata Purtomo, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Batu, setelah mendampingi buruh PT Karya Kompos Bagas (PT KKB) dalam pertemuan bipartit di Dinas Pemuda, Olahraga, Sosial, dan

...

Berita Lainnya