Koruptor Dana Bencana Divonis Setahun

Selasa, 10 Februari 2009

JEMBER -- Terdakwa kasus korupsi dana bencana alam senilai Rp 2,1 miliar, Soewadi, kemarin divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember yang dipimpin Aminal Umam. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan dan mengganti kerugian negara Rp 371 juta. "Terdakwa terbukti melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan berlanjut," kata Aminal Umam.

Soewadi

...

Berita Lainnya