Suami Istri Pelaku Trafficking Segera Diadili

Kamis, 5 Februari 2009

JEMBER -- Kejaksaan Negeri Jember Kamis hari ini melimpahkan perkara pasangan suami-istri, Sujarno Bin Supardi, 42 tahun, dan Wahyuni Binti Suparman, 40 tahun, ke pengadilan negeri setempat. Keduanya terlibat kasus trafficking atau perdagangan wanita. "Berkasnya sudah kami siapkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, Sujayanto, kepada Tempo kemarin.

Suami-istri itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2

...

Berita Lainnya