Rekanan Dinas Pendidikan Diseret ke Meja Hijau

Selain memalsukan dokumen perusahaan, pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Rabu, 4 Februari 2009

KEDIRI - Tiga rekanan Dinas Pendidikan Kota Kediri kemarin diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Mereka melakukan pemalsuan dokumen perusahaan dan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp 680 juta.

Ketiga rekanan yang menjadi terdakwa tersebut adalah Teguh Dwi Wanto, 38 tahun, Area Manager PT Tiga Serangkai Jawa Timur; Suharto, 41 tahun, Kepala Ca

...

Berita Lainnya