SENGKETA TANAH MBOEN MALANG
Warga Tuntut Tanah Dikembalikan

Warga juga menolak proses mediasi yang ditawarkan pengadilan

Selasa, 3 Februari 2009

MALANG -- Sekitar 30 puluh warga Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, menolak proses mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Kepanjen Malang dalam perkara sengketa tanah Mbaon di Senggreng seluas 97,2 hektare.

Apit Satpo Husodo, Ketua Panitia Kemitraan Tanah Mbaon Desa Senggreng, menegaskan, mereka menuntut tanah dikembalikan pada warga. Pemerintah Kabupaten Malang diminta segera mengurus status tanah, apalagi telah dibentuk

...

Berita Lainnya