SENGKETA TANAH MBOEN MALANG
Warga Tuntut Tanah Dikembalikan
Warga juga menolak proses mediasi yang ditawarkan pengadilan
Selasa, 3 Februari 2009
MALANG -- Sekitar 30 puluh warga Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, menolak proses mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Kepanjen Malang dalam perkara sengketa tanah Mbaon di Senggreng seluas 97,2 hektare.
Apit Satpo Husodo, Ketua Panitia Kemitraan Tanah Mbaon Desa Senggreng, menegaskan, mereka menuntut tanah dikembalikan pada warga. Pemerintah Kabupaten Malang diminta segera mengurus status tanah, apalagi telah dibentuk
...