Sangketa Perebutan Hak Penambangan di Gunung Semeru Mulai Disidangkan

Jumat, 23 Januari 2009

LUMAJANG -- Pengadilan Negeri Lumajang kemarin mulai menyidangkan perkara gugatan yang diajukan PT Mutiara Halim terhadap Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar dalam kasus perebutan penambangan pasir di Gunung Semeru. Perusahaan itu merasa dirugikan karena haknya sebagai penambang dicabut sepihak oleh bupati dan menuntut ganti rugi Rp 15 miliar dan membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp 100 juta sebagai ganti atas keterlambatan melaksanakan putusan

...

Berita Lainnya