Mujiono Dituntut Tujuh Tahun

Rabu, 21 Januari 2009

LUMAJANG - Mujiono, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Lumajang, kemarin dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri setempat. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,235 miliar.

Jaksa penuntut umum, Budhi Purwanto, mengatakan terdakwa yang dijerat Pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 ten

...

Berita Lainnya