Guru Mengaji Cabuli Santrinya

Rabu, 21 Januari 2009

KEDIRI - Kepolisian Resor Kota Kediri kemarin menangkap Maimun, 25 tahun, guru mengaji Pondok Pesantren Mambaul Khisam, Kelurahan Pesantren, yang diduga mencabuli santrinya. "Hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara menguatkan dugaan itu," kata Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi Satuan Reserse Kriminal Inspektur Satu Siswanto.

Pencabulan terhadap korban yang masih berusia tujuh tahun itu telah berlangsung lima kali sejak Desember 2008. Maimun d

...

Berita Lainnya