Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Bojonegoro
Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka

Jumlah tersangka bisa bertambah.

Rabu, 21 Januari 2009

BOJONEGORO -- Kejaksaan Negeri Bojonegoro kemarin menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana perjalanan dinas senilai Rp 10,4 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Dana yang dikorupsi berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2006 dan 2007. "Jumlah tersangka bisa bertambah bergantung pada hasil pengembangan pemeriksaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kusnadi kepada Tempo.

Tiga tersangka tersebut adalah Ketua DPRD Bojonegoro T

...

Berita Lainnya