Polisi Didesak Gunakan Undang-Undang Benda Cagar Budaya

Selasa, 20 Januari 2009

MOJOKERTO -- Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi Rofiq Ripto Himawan, mengatakan bahwa polisi telah memeriksa sejumlah orang terkait dugaan rusaknya Situs Trowulan. "Semua yang kita surati telah datang," katanya, kemarin.

Salah satu yang dimintai keterangan, kata Rofiq, adalah Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Propinsi Jawa Timur I Made Kusumajaya.

Koordinator Gotrah Wilwatikta, Anam Anis, m

...

Berita Lainnya