Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Gratifikasi ke Polisi

Selasa, 20 Januari 2009

SURABAYA -- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas berita acara pemeriksaan kasus gratifikasi Rp 720 miliar ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menggelar rapat terpadu bersama para jaksa senior. "Setelah kita teliti, berkas tersebut masih P18 (belum lengkap)," kata Mulyono, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Menurut Mulyono, dalam waktu empat hari ini,

...

Berita Lainnya