129 Tempat Hiburan Malam di Badung Tidak Berizin

Sabtu, 17 Januari 2009

DENPASAR -- Sebanyak 129 dari 546 usaha hiburan malam di Kabupaten Badung, yang tersebar di kawasan Kuta dan Legian, beroperasi secara ilegal. Pengusaha membangun usahanya tanpa mengurus izin terlebih dahulu. Ada pula yang tetap beroperasi meski hanya mengantongi persetujuan prinsip atau bahkan sama sekali belum berizin. "Aturannya, tempat usaha bisa beroperasi setelah seluruh perizinan dilengkapi,'' kata Kepala Dinas Pariwisata Badung I Made Subaw

...

Berita Lainnya