Santoso Diberi Kesempatan Kembalikan Uang Negara

Sabtu, 10 Januari 2009

SURABAYA -- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Zulkarnain menyatakan penyidik pidana khusus masih memberi kesempatan kepada Bupati Bojonegoro periode 2003-2008, Santoso, untuk mengembalikan uang negara yang pernah diselewengkannya. Karena itu, penyidik belum menganggap perlu menahannya.

Kamis lalu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa Santoso hingga pukul 21.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan kasus penyimpangan dana Anggaran Pendapatan

...

Berita Lainnya