Kejaksaan Banding Kasus Sekidang

Jumat, 2 Januari 2009

BOJONEGORO -- Kejaksaan Negeri Bojonegoro mempersiapkan memori banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro mengganjar hukuman tiga tahun penjara terdakwa Supriyanto, 34 tahun. Vonis tersebut dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa, 14 tahun.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro Sutiknyo mengatakan sejumlah pertimbangan majelis hakim dinilai janggal, antara lain dakwaan pemakaian senjata api tanpa izi

...

Berita Lainnya