Hotel dan Restoran Tunggak Pajak Rp 22 Miliar

Lebih dari separuh vila tidak memiliki nomor pokok wajib pajak.

Jumat, 2 Januari 2009

DENPASAR -- Tunggakan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Badung mencapai Rp 22,14 miliar. Jumlah ini merupakan bagian dari tunggakan 1.716 wajib pajak aktif senilai Rp 59,6 miliar yang terkatung-katung sejak 1995 hingga 23 Desember 2008. "Jumlah tunggakan ini cukup besar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung karena 85 persen bergantung pada pajak hotel dan restoran," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Badung I Gusti Agung

...

Berita Lainnya