Vila Liar di Badung Belum Juga Dibongkar

Satuan Polisi Pamong Praja berdalih belum bisa menemui pemiliknya.

Selasa, 30 Desember 2008

DENPASAR -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung didesak segera menindak para pemilik vila yang beroperasi di daerah itu tanpa izin. Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Badung meminta penegakan hukum dilaksanakan, termasuk memberi penalti seperti diatur dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Badung.

"Kalau harus dilakukan pembongkaran, ya, harus segera dilaksanakan, dan bisa dikoordinasikan dengan kepala lingkungan di wilayah vila it

...

Berita Lainnya