Kilas
Salah Tangkap, Jaksa Tak diberi sanksi

Jumat, 26 Desember 2008

SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur enggan meminta maaf atas kasus salah tangkap kepada Imam Chambali alias Kemat. Alasannya, dalam perkara ini kejaksaan tidak merasa keliru dalam membuat dakwaan maupun tuntutan terhadap ketiganya meski akhirnya dibebaskan dari penjara dan divonis bebas.

Karena itu, jaksa penuntut yang menangani perkara tersebut tidak diberi sanksi. "Jaksa penuntut tidak salah karena hanya membuat dakwaan berdasarkan BAP (berit

...

Berita Lainnya