Grup Tiara Dewata Gelapkan Pajak

Selasa, 16 Desember 2008

DENPASAR -- Jaringan supermarket terbesar di Bali, Tiara Dewata Group, didakwa melakukan penggelapan pajak yang merugikan negara hingga Rp 71,9 miliar. Kemarin salah satu pemimpinnya, Iskak Soegiarto, 53 tahun, diajukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Wayan Nastra disebutkan, penggelapan itu terjadi pada 2005 hingga 2006. "Terdakwa memerintahkan pembuatan surat pemberitahuan pajak pertambahan nilai

...

Berita Lainnya