Bekas Anggota Badan Pengawas PDAM Lumajang Diperiksa Pengadilan

Jumat, 12 Desember 2008

LUMAJANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang kemarin melanjutkan persidangan perkara korupsi senilai Rp 2,235 miliar di Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Lumajang dengan terdakwa mantan direktur utama perusahaan, Mujiono.

Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi, di antaranya tiga orang yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas PDAM, yakni Susiyanto, Lulut Hari Subagyono, dan Luluk Wasilatul Hasanah. Mereka dicecar berbagai pertanyaan tent

...

Berita Lainnya