Ngemplang Dana Tiket Diganjar Hukuman Setahun Penjara
Rabu, 10 Desember 2008
DENPASAR -- Empat terdakwa kasus penyalahgunaan dana tiket PT Garuda Indonesia, Elaine Helen H.R., Made Sudiasa, Hanny Sumajaw, dan Ketut Mistarini, kemarin divonis masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Menurut Posma P. Nainggolan, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, mereka terbukti bersalah membagi-bagikan uang untuk kepentingan pribadi, yang semestinya dana selisih harga tiket itu dikembalikan kepada penumpang.
Kasus
...