Kasus Lapindo Didesak Dilimpahkan ke Pengadilan

Selasa, 9 Desember 2008

SURABAYA -- Suparto Wijoyo, ahli hukum lingkungan Universitas Airlangga, mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secepatnya melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan tersangka semburan lumpur Lapindo ke pengadilan. "Biar ada kepastian hukum," katanya.

Suparto menilai polisi dan jaksa terjebak dalam dua arus pendapat ahli geologi dan perminyakan tentang penyebab terjadinya semburan lumpur, yakni karena kesalahan manusia dan bencana alam. "Akibatnya, pr

...

Berita Lainnya