Rektor ISI Diperiksa dalam Kasus Korupsi

Kamis, 4 Desember 2008

DENPASAR -- Kejaksaan Negeri Denpasar kemarin memeriksa Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar Wayan Rai terkait dengan penyidikan kasus korupsi penyelewengan penggunaan dana hibah B-Art senilai Rp 3 miliar.

Pemeriksaan dilakukan oleh jaksa penyidik Ridwan Kadir selama empat jam. "Klien saya dihadapkan pada 20 pertanyaan," kata penasihat hukum Wayan Rai, I Ketut Rinata. Dalam kasus korupsi tersebut, Wayan Rai, yang statusnya sebagai rektor te

...

Berita Lainnya