Kasus Penyelewengan Dana Siswa Miskin
Kejaksaan Madiun Tetapkan Tiga Tersangka

"Sekolah bisa mengelola dana itu asalkan sesuai dengan rencana kerja anggaran sekolah."

Kamis, 4 Desember 2008

MADIUN -- Kejaksaan Negeri Madiun menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan khusus siswa miskin (BKSM) 2007. Mereka adalah Kepala SMK Negeri 2 Kota Madiun Sumardiono, bendahara sekolah, dan bendahara komite sekolah tersebut. Ketiganya dianggap ikut menyelewengkan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa miskin itu.

Menurut ketua tim penyidik, Suyanto, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran dana

...

Berita Lainnya