Katiman Dituntut Lima Tahun Penjara

Keduanya terbukti menyalahgunakan dana bantuan hukum.

Kamis, 27 November 2008

BANYUWANGI -- Mantan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Katiman dan mantan Kepala Subbagian Pendampingan Hukum Buang Asrori masing-masing dituntut lima dan tiga tahun penjara. Keduanya disidangkan secara terpisah di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

Selain hukuman penjara, Katiman dikenai denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan wajib mengembalikan uang negara Rp 143 juta atau pidana kurungan enam bulan. Sedangkan Bua

...

Berita Lainnya