Gugatan Calon Wali Kota Madiun Ditolak

Rabu, 26 November 2008

SURABAYA - Gugatan pasangan calon pemimpin daerah Kota Madiun, Gatut Supriyoga-Kus Hendrawan (Gawan), kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun kemarin ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Harwoko, menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima karena dalil-dalil yang diajukan pemohon menyangkut masalah pelanggaran pemilihan kepala daerah lemah. "Pelanggaran menjadi wewenang panitia pe

...

Berita Lainnya