Perangkat Desa Tuntut Upah Sesuai UMK

Selasa, 25 November 2008

NGAWI -- Para Kepala Desa dan staf dari 217 desa di Kabupaten Ngawi kemarin berunjuk rasa di depan pendapa kabupaten. Mereka menuntut diberi upah bulanan sesuai dengan upah minimum kabupaten Rp 510 ribu, menggantikan upah yang selama ini mereka terima berupa hak mengelola tanah bengkok.

Upah bulanan itu sudah pernah dijanjikan Bupati Ngawi Harsono sejak 10 bulan lalu. Itu sebabnya, lebih dari 600 perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Rakya

...

Berita Lainnya