Korban Lumpur Pertanyakan Cara Angsur Lapindo
Selasa, 25 November 2008
SURABAYA -- Korban semburan lumpur di Desa Renokenongo keberatan dengan cara Lapindo membayar ganti rugi 20 persen dengan cara mengangsur.
Direktur Operasional Minarak Lapindo Jaya Bambang Prasetyo pada Minggu lalu mengatakan Minarak dan korban lumpur sepakat pembayaran ganti rugi 20 persen itu dilakukan dengan cara diangsur. Minarak, kata Bambang, pada pembayaran pertama akan memberikan Rp 15 juta secara merata kepada korban yang belum menerima
...