Perkosa Gadis, Polisi Dituntut 7 Tahun Penjara

Jumat, 21 November 2008

JEMBER -- Brigadir Polisi Faruk Avero, 35 tahun, anggota Kepolisian Resor Jember yang memerkosa seorang gadis, dituntut tujuh tahun penjara. "Terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk korban, NY, melakukan persetubuhan," kata jaksa Nur Rachman, seusai persidangan tertutup di kantor Pengadilan Negeri Jember kemarin.

Faruk, kata jaksa, telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tent

...

Berita Lainnya