Terdakwa Korupsi Rp 1,1 Miliar Divonis Bebas

Vonis hakim bertolak belakang dengan tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman empat tahun penjara.

Jumat, 21 November 2008

Jember -- Bekas Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember Herwan Agus Darmanto, terdakwa korupsi Rp 1,1 miliar, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember.

Dalam amar putusan yang dibacakan kemarin, majelis hakim yang dipimpin oleh Eli Suprapto, S.H., menyatakan bahwa Herwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituntut jaksa penuntut umum.

Herwan, kata Eli, dinilai tidak ter

...

Berita Lainnya