Warga Australia Terancam Penjara 10 Tahun
Rabu, 19 November 2008
DENPASAR -- Shane Christos Demos, 37 tahun, warga negara Australia, kemarin mulai diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia didakwa menguasai narkotik golongan 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum, Dewa Ayu Wahyuni Mesi, menjelaskan bahwa terdakwa yang bekerja sebagai pelukis itu diketahui memiliki batang, daun, dan biji ganja seberat 5,9 gram serta bubuk heroin 0,3 gram. Ia dijerat dengan Pasal 78 ayat 1 huruf a
...