Dokter Gigi Jadi Tersangka Kasus Aborsi

Selasa, 18 November 2008

DENPASAR - Kepolisian Sektor Denpasar Selatan kemarin menetapkan dokter gigi I Ketut Ari Wiantara, warga Jalan Tukad Petanu, Denpasar, sebagai tersangka pelaku aborsi. Pada 2006 lalu, Wiantara pernah divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena kasus serupa.

Menurut Kepala Polsek Ajun Komisaris I Gede Ganefo, akibat perbuatan tersangka, Ni Komang Asih, 30 tahun, warga Jalan Diponegoro, Kabupaten Tabanan, meninggal dunia. Pacar korban,

...

Berita Lainnya