Gugatan Khofifah Dinilai Tak Relevan

Senin, 17 November 2008

SURABAYA -- Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Fachmi H. Bachmid, menilai gugatan calon pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (KaJi) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tidak relevan. Sebab, secara yuridis, MK hanya berwenang memeriksa dan menyidangkan sengketa selisih perhitungan suara, bukan keberatan-keberatan karena asumsi adanya pelanggaran.

"Gugatan kubu Kaji itu jenisnya pelanggaran," tuturnya kemarin. Seharusnya, kata

...

Berita Lainnya