Kas PDAM Tekor Sejak Mei 2005

Jumat, 7 November 2008

LUMAJANG -- Jaksa penuntut umum, Darman Rumahombar dan Evi Lugito, dalam sidang perdana dugaan kasus korupsi PDAM di Pengadilan Negeri Lumajang mengungkapkan kas PDAM Lumajang selalu tekor setiap bulannya sejak Mei 2005. Menurut Jaksa, ini bertentangan dengan fakta bahwa penghasilan PDAM setiap bulannya selalu surplus.

Sidang dengan agenda dakwaan terhadap terdakwa Mujiono, mantan Direktur Umum PDAM Lumajang, dipimpin oleh hakim Yusuf.

Dalam dakwa

...

Berita Lainnya