Pengiriman Ekstasi Antarpulau Digagalkan

Rabu, 29 Oktober 2008

DENPASAR - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggagalkan pengiriman ekstasi antarpulau. Dua orang tersangka dan 100 butir ekstasi diamankan dalam operasi penangkapan itu.

Dua orang tersangka itu masing-masing Tutut Sugianto, 31 tahun, dan Candra, 37 tahun. "Keduanya asal Surabaya," kata juru bicara Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Sri Harmiti, kemarin.

Mereka ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Bali pada 22 Oktober di dua tempat berbed

...

Berita Lainnya