Selundupkan 7 Kg Sabu, Warga Taiwan Dihukum 12 Tahun

Selasa, 28 Oktober 2008

SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kemarin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara subsider denda Rp 200 juta kepada Hsu Jui Hua dan Yang Kuang Fu, warga Taiwan pemilik 7,125 kilogram sabu-sabu. Putusan hakim itu lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Soedarmaji, menyatakan kedua warga asing itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersekongkol, menyelundupkan, dan membawa bara

...

Berita Lainnya