Kasus Kemat dan Devid:
Saksi Perkuat Dugaan Salah Tangkap
Jaksa pertanyakan validitas tes DNA.
Selasa, 28 Oktober 2008
JOMBANG -- Kesaksian tiga dokter yang berasal dari Laboratorium DNA, Bidang Kedokteran Kepolisian, pada persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jombang kemarin memperkuat bukti bahwa aparat penegak hukum telah salah tangkap dan menghukum seseorang.
Ketiga dokter yang memberikan kesaksian adalah Putut Cahyo Widodo, Aji Kadarmo, dan Daniel Agustinus. Tim dokter inilah yang melakukan uji sampel DNA terhadap dua rangka jenazah ya
...