Perda Kawasan tanpa Rokok Disahkan

Orang yang merokok sembarangan bisa didenda Rp 50 juta.

Kamis, 23 Oktober 2008

SURABAYA -- Setelah delapan bulan dibahas, akhirnya Peraturan Daerah tentang Kawasan tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya kemarin.

Ketua Panitia Khusus Perda KTR Retna Wangsa Bawana mengatakan, perda tersebut berisi 14 pasal yang mengatur adanya kawasan yang bebas dari pengaruh rokok dan kawasan yang terbatas untuk merokok.

Kawasan tanpa Rokok adalah ruang atau area yang dinya

...

Berita Lainnya