Pemeriksaan Mantan Kajari Nganjuk Diserahkan ke Polisi

Dia dianggap bertanggung jawab atas keluarnya surat penitipan barang bukti.

Senin, 20 Oktober 2008

SURABAYA - Kejaksaan Agung menyerahkan penyelidikan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri ke kepolisian. Tapi, untuk memeriksa jaksa, polisi harus mengajukan izin kepada Jaksa Agung. "Aturannya memang begitu," kata Darmono, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan kepada Tempo.

Darmono menyatakan, pihaknya belum menerima permohonan tertulis dari kepolisian untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Agus Sunantio Prasetyo, terkait kasus dugaan penjualan b

...

Berita Lainnya