Koko Raya Langgar Aturan

Selasa, 14 Oktober 2008

MADIUN -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Madiun menerima tiga laporan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan incumbent Koko Raya dan Suparminto (Komit). Ketiga pelanggaran itu berupa politik uang, mobilisasi massa dengan arak-arak kendaraan bermotor, dan pelibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam kampanye.

Menurut Ketua Panwaslu Kota Madiun, Agung Harijadi, pelapor juga telah melengkapi sejumlah bukti yang menjelaskan pelanggaran itu. B

...

Berita Lainnya